GOTVNEWS, Bintan – Baru-baru ini dihebohkan adanya kabar yang diunggah oleh salah satu media daring maenstrem dengan judul, “Dikabarkan Ahli Waris Sukardi Laporkan Beberapa Pihak ke Polda Kepri”. Kuasa Hukum Ahli waris mendiang Sukardi membantah membuat laporan tersebut.
Kantor Pengacara MAU & Rekan, Miftahudin Awe, mengatakan ahli waris dari mendiang Sukardi yang sah adalah Li Qun. Sebab Li Qun adalah istri sahnya Sukardi dan itu telah tertulis berdasarkan dokumen berupa Surat Pelaporan Nikah Luar Negeri, Nomor: B 411/472/XI/2023, tanggal 24 November 2023.
“Disini saya menjelaskan sebagai kuasa hukum dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah dari mendiang Sukardi. Saya menerima kuasa khusus Nomor: 141284/SK-PDT/MAU/2023 dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah Sukardi,” ujarnya.
Dokumen lain yang memperkuat Li Qun sebagai ahli waris adalah Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nomor: 12/Pdt.P/2024/PN Btm, tanggal 22 Januari 2024 dan Akta Keterangan Hak Waris, Nomor: 10/Ket-HW/Not-XM/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Xanramaya, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Tanjungpinang.
“Jadi Li Qun ini istri sahnya Sukardi dan juga telah ditetapkan sebagai ahli waris Sukardi, bedasarkan Surat Penetapan dari PN Batam ada Desember 2023 lalu,” tambahnya
Dalam berita mengenai ahli waris Sukardi yang melapor ke Polda Kepri itu, tidak disebutkan siapa nama ahli waris dan kuasa hukumnya yang telah membuat laporan.
“Kami jelaskan lagi bahwa istri sah dari mendiang Sukardi adalah Li Qun. Jadi kami tidak mengetahui ahli waris Sukardi yang mana yang membuat laporan ke Polda Kepri. Tentunya ini sangat merugikan klien kami,” tegasnya.
Dengan beredarnya kabar tersebut, selaku kuasa hukum Li Qun pihaknya merasa perlu untuk menyampaikan ke publik bahwa pihaknya hingga saat ini tidak pernah membuat laporan ke Kepolisian.
“Kami sudah mendatangi Polda Kepri untuk memberitahukan bawa apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum Sukardi melakukan tindakan hukum berupa pelaporan atau tindakan hukum lainnya tanpa persetujuan klien kami agar mengonfirmasikan ke kami sebagai kuasa hukum sebelum dilayani,” tutupnya.(Mhd)