GOTVNEWS, Jawa Barat – Tim kuasa hukum keluarga almarhum Vina memberikan tanggapan terkait pernyataan Polda Jawa Barat yang menggugurkan status dua dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Polda Jawa Barat menyatakan dua orang yang sebelumnya yang masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur.
Polisi beralasan, berdasarkan hasil penyidikan, nama Dani dan Andi sebenarnya tidak pernah ada. Sehingga, tersangka atau DPO bukan tiga orang, melainkan hanya satu orang.
Penghapusan dua nama DPO yang disebut fiktif itu lantas membuat pihak kuasa hukum keluarga almarhum Vina mencurigai adanya ketidakjujuran dalam persidangan terdahulu kasus ini.
Sebelumnya, polisi mengumumkan ada tiga tersangka DPO yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Namun, pada konferensi pers yang digelar Polda Jawa Barat, pada Minggu (26/5/2024) lalu, polisi menghapus dua DPO kecuali Pegi.
Sementara, Pegi, yang dihadirkan saat konferensi pers, membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dia menyebut, tuduhan yang dilayangkan kepadanya adalah fitnah. (frh)