TERBARU

Berita Video

Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo: Tidak Ada Kesepakatan Damai dengan Terlapor

GOTVNEWS, Bintan – Pihak PT Bintan Properti Indo menyatakan tidak ada kesepakatan damai antara pihak perusahaan dengan terlapor, terkait kasus dugaan pembuatan surat tanah palsu.

Hal itu disampaikan pihak PT Bintan Properti Indo melalui kuasa hukumnya, Lucky Omega Hasan.

Lucky menyebutkan bahwa sejak dari laporan awal pada Januari 2022 hingga Agustus 2023, hingga pengajuan RJ. Pihaknya juga telah meminta etikat baik dari Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan dua orang tersangka lainnya.

Dimana, pada RJ itu terlapor diketahui akan menyelesaikan permasalah ini pada Desember 2023.

Namun, sejak November 2023 hingga bulan Januari, Febuari serta Maret 2024. Oleh karena itu, perusahaan memutuskan untuk menghubungi dan datang ke Kabupaten Bintan, namun tidak ditanggapi oleh terlapor.

Atas dasar itu, pihak perusahaan membuat laporan aduan ke Polres Bintan, untuk meminta kepastian hukum atas kasus yang menjerat Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

“Ini merupakan kasus lama, mamun tidak ada ditemukan kesepakatan damai diantara klien kami dan terlapor, bahkan kami ke Kabupaten Bintan juga tidak bisa menghubungi terlapor, kami terimkasih kepada pihak Polres Bintan, Kapolda Kepri dan juga Kejati untuk kepastian hukum yang sudah diberikan kepada kami,” ungkapnya.

Sebelumnya Polres Bintan telah menetapkan PJ Walikota Hasan, bersama Kabid Lalulintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan, dan juga salah seorang honorer di Kelurahan Sei Lekop Budi sebagai tersangka atas kasus ini.

Ketiganya terancam pidana 263 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.(Mhd)

Berita Terkait