TERBARU

Hukum

Kuasa Hukum PT BPI Menilai Jaksa Memperlambat Penanganan Kasus Hasan

GOTVNEWS, Bintan – Kuasa hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan menyayangkan atas lambatnya proses penegakan hukum dalam kasus pidana yang melibatkan mantan Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri.

Lucky mengatakan petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak subtansi dan memperlambat penanganan kasus tersebut.

“Keadilan hukum bagi korban dirasa sangat lamban penanganannya, dan hal tersebut diduga berdasarkan kepada kendala syarat administari yang menurut saya tidak substansial,” kata
Lucky, Kamis (10/10/2024).

Lucky mengatakan, adapun petunjuk jaksa yakni meminta Penyidik Polres Bintan untuk dapat memenuhi Dokumen Asli SK Gubernur KDH TK.I Riau Nomor KPTS.421/VIII/1991 Tanggal 8 Agustus 1991 tentang Pencadangan Tanah seluas ± 100 Ha di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, untuk pabrik pengalengan Ikan dan Hasil Laut Lainnya atas nama PT. Expasindo Raya.

Menurut Lucky, pemenuhan SK asli Gubernur Riau di tahun 1991 bukan menjadi satu-satunya pembuktian. Sebab, dokumen asli tersebut ada di Instansi Pemerintah Gubernur Riau sebelum pemekaran wilayah menjadi Provinsi Kepulauan Riau.

“Di dalam dokumen SK Gubernur tersebut tertuang tulisan tembusan-tembusan (salinan) SK yang antara lain juga diterima oleh PT. Expasindo Raya dan dokumen tersebut sudah dipenuhi oleh klien saya. Pilihan langkah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan mendesak penyidik Polres bintan untuk memenuhi SK asli Gubernur Riau di tahun 1991,” terangnya.

“Penasihat Hukum Hasan pada berita tanggal 13 Juni 2024, memberikan pemikiran pernytaan keliru,dimana perkara masih dalam proses perdata, apa lagi jika Kejari Bintan menggunakan dalil ini juga saya pastikan keliru dan tidak benar sesuai peraturan mahkama agung (Perma) nomo 1 tahun 1956” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan lucky, dengan dua alasan tersebut dirinya berharap kejari bintan dapat mendukung tegaknya hukum pidana di bintan.

“Kita hanya tidak ingin dan jangan sampai publik muncul persepsi adanya menunda-nunda proses penegakan hukum pidana dalam kasus ini karena orkestrasi negatif. Semoga harapan keadilan untuk klien saya di dapatkan dari kejari bintan” ungkapnya.(Mhd)

Berita Terkait