GOTVNEWS, Tanjungpinang – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri angkat bicara terkait tudingan netizen di media sosial, bahwa LAM Kepri tidak memihak masyarakat terkait masalah relokasi 16 kampung tua di Pulau Rempang Galang, Kota Batam.
Hal itu dikatakan oleh pengurus LAM Kepri, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung LAM Kepri, Jalan Agus Halim, Tepi Laut, Tanjungpinang, pada Jumat (15/9/2023) siang tadi.
Pihaknya menegaskan bahwa tetap dengan keputusan maklumat, yang telah di keluarkan dan dibacakan oleh Ketua LAM Kepri, Abdul Razak, pada 9 September lalu.
Ketua I LAM Kepri, Atmadinata menegaskan, menolak relokasi warga Pulau Rempang dan Galang, merupakan satu diantara 6 poin maklumat tersebut.
Sehingga, LAM Kepri harus mengklarifikasi tudingan yang disampaikan pengguna internet atau netizen, di media sosial (Medsos) yang menyatakan LAM tidak memihak masyarakat.
Kemudian, maklumat LAM Kepri itu untuk mensejahterakan, bukan menyengsarakan masyarakat. Selain itu, mereka telah tinggal hingga ratusan tahun dan merupakan warga asli di Pulau Rempang dan Galang.
LAM Kepri juga dalam hal ini tidak sama sekali dilibatkan dalam pembahasan rencana merelokasi 16 titik kampung tua di Pulau Rempang dan Galang.
“Pernyataan LAM dipelesetkan. Bahkan LAM dituding memihak kepolisian. Jadi kami kembali menegaskan ke 6 butir maklumat, padahal ini untuk mensejahterakan warga Rempang Galang,” tegasnya.
Salah seorang pengurus LAM Kepri, Maskur Tilawahyu menyampaikan, dalam pembahasan terkait Pulau Rempang dan Galang, LAM Kepri baru pertama kali diundang oleh BP Batam, pada Kamis kemarin.
Dalam pertemuan itu, terdapat kajian dari BP Batam yang menyatakan bahwa kampung tua di Rempang tetap di pertahankan. Bahkan, sejarah Rempang sudah ada ratusan tahun yang lalu. Dan tempat itu lahirnya peradaban melayu dan tidak boleh hilang.
“Karena kami ingin sekali berjumpa dengan BP Batam, maka kami hadir dan menyampaikan 6 point maklumat yang telah kita keluarkan. Point dalam kajian, menyatakan perkampungan di Pulau Rempang harus tetap di pertahankan, sehingga tidak termasuk dalam perkembangan kawasan,” ucap dia.
Maskur menambahkan, dirinya juga turut merasa heran, sebab BP Batam lari dari kajian yang telah dibuat. Bahkan, Pulau Rempang masuk dalam penetapan Kampung Tua yang tertuang dalam Keputusan Walikota Batam.
LAM Kepri sempat mempertanyakan kepada BP Batam, apakah Keputusan Walikota dan hasil kajian diinformasikan kepada Pemerintah Pusat.(Zpl)