TERBARU

Metropolis

Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Bupati Tegaskan Dilarang Ajukan Pindah Tugas

GOTVNEWS, Bintan – Sebanyak 295 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Senin (27/05/2024).

Pelantikan dan pengambilan sumpah ratusan PPPK dan CPNS tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith.

Dalam sambutannya, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan bahwa PPPK yang baru dilantik tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas.

“Untuk CPNS mengajukan pindah tugas harus 10 tahun masa tugas dan PPPK 5 tahun masa tugas, tidak boleh mengajukan pindah,” ungkap Roby.

“Untuk PPPK jikamengajukan pindah tugas sebelum 5 Tahun bertugas maka di anggap mengajukan pengunduran diri” tegasnya.

Namun demikian, Roby mengatakan, setelah menerima Surat Keputusan (SK) diharapkan semua bisa segera menunjukkan kinerja terbaiknya.

Roby juga mengucapkan selamat bergabung di pemerintahan Kabupaten Bintan, dan mudah-mudahan dapat segera adaptasi dan bisa bersama-sama menjadi pelayan masyarakat.

“kita ingatkan bahwa era sekarang ini sudah sangat berbeda jadi kita memang harus betul-betul ASN ini sebagai pelayan masyarakat dan tentunya harus bijak juga dalam segala hal baik pelayanan yang baik kemudian bijak bermedsos” terangnya.

Diketahui, adapun yang diberikan SK pada dengan Jumlah PPPK 262 orang, CPNS pola pembibitan 3 orang diantaranya, 3 orang CPNS dari Pola Pembibitan Dinas Perhubungan, 114 Tenaga Kesehatan.

Untuk rincina penempatan diantaranya, 13 orang untuk penepatan di Dinas Kesehatan, 31 Orang penetapan untuk di RSUD Kabupaten Bintan, 70 orang untuk penepatan di 14 Puskesmas Kabupaten Bintan.

Kemudian, 148 Tenaga Guru dgn rincian 45 orang Guru penetapan untuk di 20 SMP, 94 orang Guru penetapan untuk di 51 SD, 9 orang Guru penetapan untuk di 6 TK di Kabuapetan Bintan.(Mhd)

Berita Terkait