Berita Video

Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

GOTVNEWS, Jakarta – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI).

Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya laporan terhadap istri Rizky Billar, Lesti Kejora, pada Selasa (20/5/2025). Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/2025) lalu, oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas Lesti yang mengunggah video cover lagu-lagu ciptaan YD di kanal YouTube miliknya.

Menurut keterangan pelapor, Lesti tidak pernah mengantongi izin resmi untuk menggunakan lagu-lagu tersebut, dan dugaan pelanggaran ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2018.

Dalam proses pelaporan, YD menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi, termasuk flashdisk berisi data, surat pernyataan dari pihak penerbit lagu, serta cetakan hasil unggahan video cover.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Lesti dijerat dengan Pasal 113 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika dinyatakan bersalah, penyanyi jebolan ajang D’Academy itu dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.(frh)

Berita Terkait