TERBARU

Berita Video

Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara soal Polemik Pulau Rempang

GOTVNEWS, Batam – Menko Polhukam RI, Mahfud MD menjelaskan duduk perkara mengenai status tanah di Pulau Rempang, Batam, yang kini menjadi polemik ditengah masyarakat hingga memicu bentrokan antar warga setempat dan aparat kepolisian.

Menko Polhukam RI, Mahfud MD menegaskan bahwa bentrokan yang terjadi antara aparat gabungan TNI-Polri dengan warga Pulau Rempang, Batam pada Kamis (7/9/2023) lalu, bukan merupakan imbas dari upaya penggusuran, melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak.

Mahfud menjelaskan, sebelumnya negara sudah memberikan hak atas tanah di Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha.

Dimana, Surat Keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah tersebut dikeluarkan pada tahun 2001 dan 2002.

Sebelum investor masuk, tanah tersebut rupanya belum digarap dan tidak pernah dilihat. Sehingga pada tahun 2004, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain untuk ditempati.

Kemudian, situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada tahun 2022 dan baru melihat ternyata tanah tersebut sudah ditempati.

Mahfud juga menyinggung soal kekeliruan yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat dan pemerintah pusat yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mahfud menilai, pihak pemegang hak bersama investor dan warga Pulau Rempang perlu berdiskusi bersama mengenai sejumlah hal.

Mahfud juga meminta agar penanganan mengenai persoalan tersebut ditangani dengan baik dan humanis tanpa melibatkan kekerasan. (frh)

Berita Terkait