Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Kasus ini juga mencakup dugaan ilegal dan penghapusan data elektronik. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita puluhan perangkat penyimpanan data sebagai barang bukti.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *