GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Kasus ini juga mencakup dugaan ilegal dan penghapusan data elektronik. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita puluhan perangkat penyimpanan data sebagai barang bukti.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News










