GOTVNEWS, Batam – Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengklaim warga Pulau Rempang tak akan direlokasi dan berjanji bakal penuhi hak-hak masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia telah menggelar rapat teknis bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, Wakapolri, Gubernur Kepri, Kepala BP Batam, beserta pejabat daerah Forkopimda di Batam beberapa waktu lalu.
Bahlil menyebut, dirinya sudah melakukan diskusi mendalam bersama tokoh-tokoh yang ada di Pulau Rempang, dan mendapati kesimpulan bahwa masyarakat Pulau Rempang tidak akan direlokasi ke Pulau Galang.
Namun, lokasi tempat tinggal masyarakat hanya akan digeser ke wilayah lain yang masih berada di kawasan Pulau Rempang.
Bahlil menyebut, nantinya masyarakat Rempang rencananya bakal dipindahkan ke Kampung Tanjung Banong. Di sana, per kepala keluarga akan diberikan tanah seluas 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).
Selain itu, pemerintah juga bakal menyiapkan rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta yang juga akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Serta diberikan fasilitas kepada warga termasuk biaya hidup selama masa tunggu rumah yang diperkirakan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan.
Sementara itu, Bahlil belum dapat memastikan berapa luasan wilayah yang akan digunakan untuk penggeseran pemukiman.
Adapun secara total, Pulau Rempang memiliki luas sekitar 17.000 hektar dan sekitar 10.000 hektar merupakan hutan lindung sehingga tak dapat dipergunakan.
Oleh karena itu, pihaknya akan berfokus terlebih dahulu pada wilayah yang akan digunakan untuk kawasan investasi proyek Rempang Eco City seluas sekitar 2.000 hektare. (frh)