TERBARU

Berita Video

MK Bantah Kabulkan Gugatan Anwar Usman untuk Jadi Ketua kembali

GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh hakim konstitusi Anwar Usman untuk kembali menjadi ketua MK.

Sebelumnya, beredar kabar soal putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam narasi yang beredar di media sosial menyebutkan, bahwa PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman agar pengangkatan Hakim Suhartoyo selaku hakim MK baru ditunda.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut bahwa informasi yang disebarkan itu tidak benar.

Ia pun menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP merupakan permintaan gugatan oleh penggugat.

Dengan demikian, Fajar memastikan bahwa gugatan mantan ketua MK Anwar Usman tersebut belum diputus.

Apalagi, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar pada akhir bulan ini, tepatnya tanggal 21 Februari mendatang. (frh)

Berita Terkait