GOTVNEWS, Tanjungpinang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah digelar secara terpisah mulai tahun 2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar serentak. Keduanya harus dilaksanakan terpisah dengan jarak waktu antara 2 hingga 2,5 tahun.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, pada Kamis (26/6/2025). Sistem “pemilu lima kotak” yang sebelumnya digunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
MK juga mencatat bahwa UU Pemilu belum direvisi sejak putusan tahun 2020, meski saat ini tengah disiapkan reformasi undang-undang pemilu.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menegaskan bahwa semua model pemilu, termasuk pilkada, tetap sah secara konstitusi. Putusan ini menjadi perubahan besar dari sistem Pemilu 2024 yang menuai kritik karena dianggap membebani penyelenggara dan pemilih.
MK berharap keputusan ini akan memperbaiki kualitas pemilu, penggunaan sumber daya, dan memperkuat sistem presidensial.(Frh)