GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil yang menuntut perubahan syarat usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur. Gugatan ini diajukan oleh Brahma Aryana (23), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
MK menolak seluruh gugatan terkait syarat usia Capres-Cawapres yang sebelumnya telah diubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa putusan tersebut secara hukum sudah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Keputusan ini bersifat final dan mengikat.
MK juga menyoroti terkait dugaan pelanggaran etik berat yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman dalam penyusunan putusan Nomor 90.
Namun, hal ini tidak serta-merta membuat putusan tersebut dapat disidangkan ulang dengan majelis hukum yang berbeda, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.(Frh)