GOTVNEWS, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.
Dukungan tersebut termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Selain itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya ialah haram.
Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada.
Kemudian, MUI juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan MUI kepada perjuangan kemerdekaan Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel yang mengancam kemanusiaan.(Frh)