GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga pemuda pengangguran yang nekat menjadi pengedar sabu. Dari tangan para tersangka, polisi menemukaan tiga paket sabu, uang tunai jutaan rupiah dan telepon seluler.
Tiga pelaku masing-masing berinisial AR, AD dan ZL. Mereka merupakan kawanan pengedar sabu yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di sejumlah lokasi berbeda.
Dari penangkapan ini, polisi menemukan 3 paket sabu siap edar, uang tunai jutaa rupiah, tiga buah telepon seluler beserta barang bukti lainnya.
Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara mengatakan para pelaku kerap mengedarkan barang haram itu di Tanjungpinang dengan harga Rp 500 ribu per paket.
“Aris dan Aditya ini pengedar, dan pelaku Zulbahri ini selain pengedar dia juga sebagai pemakai. Narkoba jenis sabu itu dijual mereka seharga Rp 500 ribu,” kata dia.
Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Sementara itu kawanan pengedar sabu ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Zpl)