GOTVNEWS, Tanjungpinang – Viral di media sosial, oknum bidan di Kota Tanjungpinang berinisial VU (25), diduga menyalahgunakan kop resep dan stempel milik dokter kandungan secara ilegal demi kepentingan pribadi.
Dalam tangkapan layar percakapan yang tersebar di media sosial, VU (25) mengakui telah menyalahgunakan identitas medis milik dr. Meice Fitrina, Sp.OG sebanyak lima kali tanpa izin, untuk menjual obat-obatan kepada kenalan dengan harga tertentu.
Kasus ini terbongkar saat sebuah apotek menemukan resep mencurigakan yang ternyata menggunakan kop lama milik dr. Meice yang sudah tidak digunakan sejak setahun. Pihak apotek pun langsung mengonfirmasi ke dokter yang bersangkutan.
Setelah memastikan resep itu palsu, dr. Meice langsung menghubungi pelaku, yang diketahui merupakan mantan asistennya. Tak mengelak, pelaku lantas mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap bahwa ia masih menyimpan beberapa lembar kop resep dan stempel milik dokter tersebut.
Kasus ini pun sontak memicu perhatian publik dan menjadi sorotan tajam terkait pengawasan serta etika dalam profesi kesehatan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih belum menerima adanya laporan terkait kasus tersebut.
“Belum kita terima ada laporan kasus itu, kalau ada laporan pasti kita tindak lanjuti,” ucap Kapolresta.
Sebagai langkah antisipasi, dr. Meice mengimbau kepada masyarakat serta seluruh apotek di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan untuk lebih berhati-hati, dan tidak ragu menghubunginya jika menemukan resep mencurigakan atas namanya.(tim)