GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ombudsman Kepri menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepri. Ombudsman menilai kondisi tersebut bentuk kegagalan KPU dan Pemda dalam menjalankan tugas Pilkada.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Provinsi Kepri hanya mencapai 54 persen. Jumlah itu jauh dari target yang ditentukan yakni 83 persen jumlah pemilih.
Selian itu, pada hari pencoblosan berlangsung pada 27 November lalu, Ombudsman juga banyak menerima keluhan banyaknya masyarakat yang tidak menerima surat C6 atau surat undangan untuk ke TPS.
“Memang partisipasi masyarakat ini sangat rendah, bisa saja ini ukuran KPU bekerja maksimal atau tidak. Karena ada yang tidak dapat undangan C6, kemudian tidak ada yang menggerakkan RT/RW ini evaluasi lah,” jelasnya.
Persentase partisipasi pemilih sebesar 54 persen pada Pilkada 2024 ini lebih rendah dibandingkan dengan tingkat partisipasi Pilkada sebelumnya.
Kondisi cuaca hujan yang disebut-sebut menjadi penyebab tingkat partisipasi rendah, tidak bisa dijadikan alasan oleh KPU. Sebab, kondisi TPS yang sepi didatangi oleh pemilih, sudah terjadi sejak pagi hari.
Setidaknya terdapat 1.559.727 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, hanya ada 851.739 pemilih yang datang ke TPS pada hari pencoblosan, 34.253 suara diantaranya dinyatakan tidak sah. (Snd)