GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyebut fasilitas ruang terbuka milik pemerintah dilarang dijadikan area kampanye politik.
“Jelas itu tidak boleh tidak ada tawar menawar lagi termasuk di alun – alun tidak boleh,”kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari Selasa (22/10/2024).
Lagat mengatakan, salah satu contoh tempat yang dilarang aktifitas kampanye politik seperti alun – alun Taman Tugu Sirih yang ada di Tanjungpinang, kemudian alun – alun Engku Putri di Kota Batam.
“Kalau untuk partai politik harus dipertanyakan apa tujuannya, apakah bisa dijamin bahwa tindak akan ada bau kampanye?,”katanya.
“Ngapaian partai politik menggunakan cara fasilitas pemerintah kalau bukan untuk kampanye saat ini,”terangnya.
Lagat menyampaikan, aktifitas dilarang yakni seperti ada unsur kampanye, ada atribut kampanye dan pernyataan dukungan. Dilarang keras dilakukan area tempat fasilitas milik pemerintah.
Sampai sejauh ini, Ombusman Kepri belum menemukan pelanggaran tersebut pihaknya juga gencar mengingatkan akan larang – larang penggunaan area publik milik pemerintah.
“Misal ada beberapa memang mengajukan penggunaan alun-alun Engku Purtri (Batam) kita ingatkan jangan. Dan juga sudah keluar surat dari PJ Wali Kota Batam memang tidak boleh di tolak semuanya,”katanya.
“Bahkan para incumbent yang cuti bahkan dilarang menggunakan itu, termasuk pak Ansar tidak boleh menggunakan itu netral semuanya,”katanya.(San)