GOTVNEWS, Tanjungpinang – Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menekankan pentingnya pengawasan, koordinasi, dan transparansi dalam pengelolaan investasi di Tanjungpinang.
Menurut Atik, hal ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengoptimalkan potensi besar yang dimiliki daerah ini tanpa mengabaikan aspek hukum.
“Investasi adalah pilar penting dalam pembangunan daerah,” ujar Atik dalam acara Sosialisasi Pengawasan Investasi yang digelar di aula Singgih, kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (29/4/2025).
Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, investasi berpotensi menimbulkan kerugian negara, masalah hukum, dan ketimpangan sosial. “Setiap kegiatan investasi harus berjalan sesuai aturan yang ada, transparan, dan adil,” lanjutnya.
Atik juga menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada investor demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami siap mendukung pengawasan investasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Saya mengajak jajaran OPD Pemko Tanjungpinang untuk bersinergi dalam membangun sistem pengawasan yang terkoordinasi,” tuturnya.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, dalam kesempatan yang sama menyampaikan komitmen pemerintah kota untuk mendorong kemudahan berusaha melalui sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA). Sistem ini dinilai mampu mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan.
“Usaha dengan risiko rendah dan menengah-rendah cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara usaha berisiko menengah-tinggi dan tinggi mendapatkan pendampingan lebih lanjut dari pemerintah,” jelas Ariza.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menyatukan layanan perizinan dan non-perizinan dari berbagai instansi dalam satu tempat.
“Dengan OSS-RBA dan MPP, kami berupaya mengatasi hambatan-hambatan yang mengganggu kelancaran proses investasi,” ujar Raja Ariza.
Ariza juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha untuk menjaga iklim investasi yang sehat, menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjamin kepastian hukum bagi investor.
“Terima kasih kepada Kejari Tanjungpinang atas inisiatif membangun sinergi dengan pemerintah kota. Mari kita pastikan setiap investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Investasi antara bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang dan DPMPTSP Kota Tanjungpinang.
Penyerahan simbolis dokumen perizinan pendirian klinik kepada Ketua Baznas Provinsi Kepri turut menandai kolaborasi pengawasan investasi senilai Rp2,3 miliar yang telah berhasil diwujudkan. (Alt)