Pastikan Pelayanan Lapas Humanis dan Bebas Pungli, Ombudsman Kepri Soroti Isu Krusial di Lapas Kelas IIA Batam

Pastikan Pelayanan Lapas Humanis dan Bebas Pungli, Ombudsman Kepri Soroti Isu Krusial di Lapas Kelas IIA Batam.
Pastikan Pelayanan Lapas Humanis dan Bebas Pungli, Ombudsman Kepri Soroti Isu Krusial di Lapas Kelas IIA Batam. Foto: Humas Ombudsman Kepri.

GOTVNEWS, Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pengawasan langsung terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari gerakan pengawasan serentak secara nasional sekaligus tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat antara Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.

Kegiatan pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut pejabat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, M. Pithra Jaya Saragih, serta Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, bersama jajaran petugas pemasyarakatan setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Kepri melakukan pengamatan lapangan, verifikasi data, hingga wawancara langsung guna memastikan seluruh layanan berjalan sesuai aturan.

Pengawasan difokuskan pada lima isu utama, yakni tata kelola kamar hunian warga binaan, upaya pencegahan peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba atau Halinar, efektivitas sistem pengaduan masyarakat, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, serta kualitas pelayanan kunjungan keluarga.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan di lembaga pemasyarakatan.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan hak dasarnya secara layak dan masyarakat yang berkunjung menerima pelayanan yang transparan, aman, serta humanis. Kita ingin memastikan lingkungan pemasyarakatan benar-benar bersih dari praktik Halinar (handphone, pungli, dan narkoba),” ujarnya.

“Dari hasil pengawasan di lapangan, kami memberikan empat catatan perbaikan mendasar yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Lapas. Kami menekankan pentingnya kesopanan petugas saat memeriksa pengunjung wanita dan anak-anak, serta kepastian perlindungan kerahasiaan bagi masyarakat yang berani menyampaikan pengaduan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemantauan, Ombudsman Kepri menyampaikan empat catatan perbaikan mendasar. Pertama, petugas wajib menjalankan prosedur pemeriksaan terhadap pengunjung, khususnya wanita dan anak-anak, secara sopan, santun, serta menjunjung tinggi norma kesusilaan.

Kedua, setiap laporan pengaduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dan disampaikan hasilnya secara resmi melalui surat atau media komunikasi yang jelas.

Ketiga, seluruh aduan yang masuk harus dicatat secara tertib serta diinformasikan perkembangannya kepada pelapor secara berkala.

Keempat, Lapas harus menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar tidak terjadi kebocoran data yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui pengawasan ini, Ombudsman Kepri berharap jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri dan Lapas Kelas IIA Batam dapat segera menindaklanjuti seluruh catatan evaluasi demi mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan humanis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *