TERBARU

Berita Video

Pasutri Jadi Mucikari, Pelaku Jual 12 Wanita Pada Pria Hidung Belang

“Kegiatan yang dilakukan tersangka ini sudah berjalan dari 2020 demgan omset keuntungan sebesar 30 – 50 juta perbulan. Setahun capai 500 juta,”ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan kurungan masimal 15 tahun penjara.

Serta Pasal 768i Jo Pasal 88 UU nomo.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (san)

1 2

Berita Terkait