GOTVNEWS, Tanjungpinang – Merangkap sebagai pengedar Narkotika jenis pil ekstasi, seorang pegawai honorer Pemko Tanjungpinang diringkus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Pelaku dibekuk bersama tiga orang lainnya yang merupakan karyawan Tempat Hiburan Malam Clasix.
Robertli, seorang pegawai honorer Pemko Tanjungpinang, diringkus petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Penangkapan Robertli berawal dari petugas kepolisian yang mendapatkan informasi, bahwa adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan menguasai Narkotika jenis pil ekstasi.
Setelah dapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, saat digeledah pelaku tidak bisa mengelak saat petugas menemukan 6 butir pil ekstasi disaku celananya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainya yakni waiter Pub Classix Rahmat Akbar, dengan barang bukti 15 butir ekstasi berlogo Iron Man.
Kemudian, Muhammad Ilham yang merupakan Kapten dan Bartender di Pub Clasix dengan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir berlogo Iron Man.
“Dari empat pelaku ini, salah satunya adalah honorer di Pemko Tanjungpinang. Jadi semua barang bukti ini kita amankan di tempat hiburan malam classix,” ucap dia.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan, keempat orang tersebut merupakan jaringan dan sering kali melakukan transaksi di tempat hiburan malam ditempat mereka bekerja.
“Mereka ini edarkan ke pengunjung THM disitu, makanya kita masih mendalami keterlibatan manajemen atau ini hanya inisiatif dari mereka untuk mencari uang tambahan untuk mereka,” ungkapnya.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap siapa pemasok Narkotika jenis sabu tersebut. (zpl)