BintanHukum

Pelajar SMP di Bintan Dikenakan Wajib Lapor Usai Digerebek Sedang Berhubungan Badan

GOTVNEWS, Bintan – Sepasang muda-mudi yang masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Bintan, digerebek warga saat berhubungan badan di pantai kawasan Bintan Utara. Keduanya pun kini dikenakan wajib lapor di Satreskrim Polres Bintan.

Ps Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 29 Juli 2025 lalu.

“Pelajar yang putri usianya 13 tahun dan pelajar yang pria nya usia 14 tahun. Mereka digerebek warga saat berhubungan badan di pantai Kawasan Bintan Utara,” sebut Ipda Yofi, Selasa (12/8/2025).

Orang tua korban yakni pelajar putri, lanjut Ipda Yofi, tidak terima anaknya di setubuhi dengan pelajar pria tersebut, lantas melaporkan ke Polsek Bintan Utara.

“Orang tua korban (pelajar putri) tidak terima lalu lapor ke Polsek Bintan Utara. Pelaku mengatakan ada dua TKP, pertama di pantai dan dirumah pelaku,” jelasnya.

Saat ini proses hukum terus berlanjut, dan pelaku tidak dilakukan penahanan lantaran masih dibawah umur, serta dijamin oleh orang tua pelaku. Meski tidak ditahan, pelaku tetap dikanakan wajib lapor ke Polsek Bintan Utara.(Mhd)

Berita Terkait