Hukum  

Pelarian DPO Spesialis Pencurian 17 TKP di Tanjungpinang Berakhir, FA Ditangkap Polisi

Pelarian DPO Spesialis Pencurian 17 TKP di Tanjungpinang Berakhir, FA Ditangkap Polisi.
Pelarian DPO Spesialis Pencurian 17 TKP di Tanjungpinang Berakhir, FA Ditangkap Polisi. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pelarian pelaku berinisial FA, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus spesialis pencurian di wilayah Kota Tanjungpinang, akhirnya ditangkap.
‎
‎Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bintan, Kamis (8/10/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
‎
‎FA dibekuk petugas di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
‎
‎Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melancarkan aksi pembobolan ruko dan rumah warga di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tanjungpinang.
‎
‎Dalam menjalankan aksinya, FA dibantu dua rekannya berinisial OB dan AZ yang sudah lebih dulu ditangkap tim kepolisian dua bulan lalu.
‎
‎Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, mengungkapkan salah satu aksi besar kelompok ini yaitu pembobolan Konter HP Maxindo Phone di Ruko Bintan Center Mart pada Senin (29/6/2026) lalu, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp58,6 juta.
‎
‎”Modus yang digunakan pelaku merusak teralis jendela lantai dua ruko untuk menerobos masuk ke dalam bangunan dan menggasak barang berharga. Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam,” ucap Ahmad, Jumat (9/10/2026).
‎
‎Selain area Bintan Center, kejahatan kompoltam tersebut juga menyasar puluhan titik lokasi lain seperti ruko dan bangunan di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Peralatan, hingga Jalan Batu Kucing.
‎
‎”Saat ini pelaku FA beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan polsek Tanjungpinang Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
‎
‎Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎”Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pelaku pada seluruh TKP serta melengkapi berkas perkara,” tutupnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *