GOTVNEWS, Jakarta – Kubu paslon 03 Ganjar Pranowo–Mahfud MD dan kubu paslon 01 Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar sepakat untuk mendorong penggunaan hak angket DPR.
Sebelumnya, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR menggunakan hak angket ataupun hak interpelasi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Wacana tersebut disambut baik oleh Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Menurutnya, hak angket akan membuka peluang dugaan kejadian pemilu 2024 dapat diproses lebih lanjut hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anies juga menyebut Koalisi Perubahan siap bekerja sama dengan PDIP dalam hal ini.
Sementara itu, dari kubu pengusung Prabowo-Gibran, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai hak angket itu tak diperlukan.
Begitu pula Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang memastikan partai pengusung Prabowo-Gibran akan menolak menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Nantinya, DPR memutuskan akan menerima atau menolak usulan hak angket tersebut. (frh)