Berita VideoMetropolis

Pemerintah Batalkan Rencana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

GOTVNEWS, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna ke-13, pada Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyetujui kelanjutan pembahasan revisi ini setelah pengambilan keputusan tingkat I di Baleg DPR RI pada Senin (17/2/2025) kemarin.

Revisi UU Minerba mencakup sembilan perubahan utama, seperti kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri bagi pemegang IUP pada tahap produksi, pelibatan masyarakat lokal dan adat dalam program pemberdayaan, serta pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD, dan swasta.

Selain itu, revisi ini juga menambahkan ketentuan terkait audit lingkungan dan evaluasi atas IUP yang tumpang tindih.

Beberapa ketentuan dalam RUU ini sempat menuai perdebatan, terutama terkait izin pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dan perguruan tinggi.

Setelah pembahasan dengan pemerintah, diputuskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin untuk mengelola tambang, tetapi tetap dapat memperoleh manfaat dari sektor pertambangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dalam UU Minerba ini, perguruan tinggi tidak akan mendapatkan IUP untuk mengelola tambang, melainkan hanya pendanaan untuk kebutuhan riset hingga beasiswa.(Frh)

Berita Terkait