Nasional

Pemerintah Percepat Migrasi e-SIM, Batasi 9 Nomor per NIK untuk Cegah Kejahatan Digital

GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah besar dalam membersihkan ruang digital Indonesia dengan mempercepat migrasi ke teknologi e-SIM. Teknologi baru ini diyakini menjadi kunci dalam melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang semakin mengancam masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi ke teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) merupakan bagian dari revolusi digital global yang tak terhindarkan, di mana keamanan dan efisiensi menjadi prioritas utama.

“e-SIM adalah solusi masa depan,” kata Meutya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Meutya menyebutkan, dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online.

Lebih dari sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat memberikan efisiensi bagi pengguna dan operator. Selain meningkatkan keamanan data pribadi, teknologi ini juga memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) serta mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi.

Meutya juga menyoroti pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, saat ini berlaku batas maksimal tiga nomor per operator, atau total sembilan nomor untuk tiga operator berbeda.

“Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru untuk memperketat pengawasan terhadap pembatasan ini, sekaligus memperkuat verifikasi identitas dalam proses registrasi nomor seluler.

Ia juga memberikan apresiasi kepada operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM baik di gerai maupun secara daring. Pemerintah terus mendorong operator untuk aktif mengedukasi masyarakat dalam kampanye migrasi sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.

“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” tegas Meutya.

Dengan populasi 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam tata kelola data pelanggan. 

Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk membersihkan data seluler yang bermasalah dan membangun ekosistem digital yang aman, bersih, dan bertanggung jawab.

“Gerakan ini adalah untuk keamanan kita bersama. Migrasi e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” pungkasnya. (Alt)

Berita Terkait