Berita VideoNasional

Pemilik Pagar Bambu di Laut Tangerang Terancam Denda Rp18 Juta per Kilometer

GOTVNEWS, Tangerang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan denda Rp18 juta per kilometer bagi pemilik pagar bambu yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per Kilometer (Km).

Trenggono menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi pidana, yang proses hukumnya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian. Besaran denda disesuaikan dengan luas area yang dipagari.

Hingga kini, KKP masih mengidentifikasi pemilik pagar dan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Dua orang terindikasi sebagai pelaku, dan kasus ini akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pagar bambu di laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer melintasi 16 desa di 6 kecamatan Tangerang diketahui sejak Agustus 2024 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembongkaran pagar tersebut setelah kasus ini mencuat ke publik.(Frh)

Berita Terkait