GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang akan menertibkan puluhan Menara Telekomunikasi (tower) yang tidak memiliki izin resmi. Dari total sekitar 158 tower yang berdiri di wilayah kota Tanjungpinang, hanya 71 di antaranya yang terdata memiliki izin.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran tersebut dan siap melibatkan aparat penegak hukum jika diperlukan.
“Kita akan panggil semua pihak terkait. Kalau perlu, kita akan minta bantuan kejaksaan jika memang diperlukan,” ucap Lis, Selasa (14/10/2025).
Lis menambahkan, sebagian tower memang sudah beroperasi lama dengan dasar persetujuan masyarakat setempat. Namun, seiring waktu muncul sejumlah penolakan yang kini tengah dikaji oleh pemko.
“Dulu mereka sudah punya izin dan disetujui warga, tapi sekarang ada beberapa yang menolak. Kita kaji dulu secara objektif, jangan sampai dirobohkan dan menghambat investasi hanya karena segelintir komplain,” sambungnya.
Lis mencontohkan salah satu kasus tower di Gang Akasia, Jalan Pemuda, di mana sebuah tower berdiri dan diduga beroperasi tanpa izin serta sudah berusia selama puluhan tahun.
Meski beberapa tower telah mengajukan permohonan resmi. Pemerintah masih meninjau aspek keamanan dan kelayakannya.
“Kita tidak boleh zalim juga, makanya semua kita lihat dari sisi positif dan negatifnya, terutama soal keamanan,” ujarnya.
Upaya penertiban ini menjadi bagian dari langkah Pemko Tanjungpinang untuk menata infrastruktur telekomunikasi dan memastikan seluruh operasional tower sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ald)