GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang memperkuat koordinasi dalam mendorong percepatan investasi dan pengembangan infrastruktur di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).
Rakor tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya rencana pengembangan kawasan FTZ, pembangunan dan peningkatan infrastruktur, serta permohonan pemanfaatan ruang laut untuk mendukung pengembangan sektor maritim, termasuk rencana area galangan kapal.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menekankan perlunya memperkuat kesepahaman antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan BP KPBPB agar setiap rencana pengembangan kawasan dapat berjalan terarah serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Menurut Lis, pembagian kewenangan perlu dirumuskan secara jelas, termasuk hal-hal yang menjadi kewenangan bersama dan membutuhkan koordinasi antara kedua pihak.
โPerlu ada kesepakatan bersama, mana yang menjadi kewenangan Pemko, mana yang menjadi kewenangan BP, dan mana yang menjadi kewenangan bersama atau memerlukan koordinasi,โ ujar Lis.
Ia meminta kesepakatan tersebut disusun secara komprehensif dan dapat menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan program pembangunan kawasan. Dengan adanya dasar yang jelas, berbagai persoalan yang muncul dalam proses pengembangan kawasan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepakati.
โBuat dan susun kesepakatan bersama guna menjadi dasar pemecah masalah di kemudian hari,โ tegasnya.
Lis juga mengingatkan bahwa pengembangan kawasan harus diikuti dengan perhatian terhadap aspek pemeliharaan dan pengawasan. Menurutnya, semakin berkembang suatu kawasan dan meningkatnya aktivitas investasi, kebutuhan terhadap pengelolaan kawasan yang baik juga semakin besar.
โSetelah terjadinya perkembangan, tentu pemeliharaan dan pengawasan sangat diperlukan,โ katanya.
Dalam pembahasan pemanfaatan ruang laut, Lis menegaskan bahwa setiap rencana pengembangan investasi harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Terlebih, pemanfaatan ruang laut berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat pesisir dan budidaya laut yang telah berjalan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyatakan dukungan Pemerintah Kota terhadap langkah BP KPBPB dalam mengembangkan kawasan FTZ dan menarik investasi ke Tanjungpinang.
Ia mendorong BP Tanjungpinang untuk melihat praktik pengelolaan kawasan di daerah lain sebagai referensi dalam mengoptimalkan pengembangan FTZ.
โMari kita contoh BP daerah lain agar dapat dijadikan referensi,โ ujarnya.
Terkait rencana pengembangan galangan kapal, Ariza mengingatkan agar prosesnya dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi kawasan serta aktivitas masyarakat yang telah ada.
โUntuk galangan kapal sangat riskan mengganggu budidaya laut, jadi harus hati-hati,โ katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, S.H., M.H., memaparkan arah pengembangan FTZ Tanjungpinang sebagai salah satu kawasan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing investasi di Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan, FTZ Tanjungpinang terdiri atas dua kawasan, yakni KPBPB Senggarang dengan luas 1.333 hektare dan KPBPB Dompak seluas 884 hektare. Secara keseluruhan, kedua kawasan tersebut memiliki luas sekitar 2.217 hektare.
โKawasan Senggarang diarahkan sebagai kawasan perdagangan, jasa, dan bisnis yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas pendukung. Kawasan ini juga diproyeksikan mendukung pengembangan hunian, pariwisata, serta kegiatan ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing wilayah,โ jelas Cokky.
Sejumlah kegiatan usaha telah berjalan di kawasan FTZ Senggarang, di antaranya PT S&B Investama yang bergerak di sektor galangan kapal dan PT Senggarang Energi Bersinar pada sektor perdagangan serta pengisian bahan bakar minyak.
Sementara itu, kawasan FTZ Dompak diarahkan untuk mendukung pengembangan industri halal, perikanan, dan perakitan. Kawasan tersebut diproyeksikan berkembang menjadi kawasan industri berskala nasional dan internasional yang berorientasi ekspor.
Pengembangan Senggarang dan Dompak juga diarahkan untuk memperkuat posisi Tanjungpinang sebagai pintu gerbang investasi sekaligus pusat kegiatan ekonomi yang terintegrasi dengan kawasan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Dari sisi infrastruktur, BP Tanjungpinang mencatat pembangunan dan peningkatan jalan sepanjang sekitar 30,85 kilometer di kawasan FTZ Dompak dan 35,6 kilometer di FTZ Senggarang selama periode 2024โ2026.
โUntuk periode 2025โ2029, pengembangan infrastruktur diarahkan pada peningkatan dan pembangunan jalan, penyediaan air baku dan air minum, serta pengembangan Pelabuhan Tanjung Geliga dan Pelabuhan Moco beserta infrastruktur pendukung kawasan,โ sebutnya.
Selain pembangunan infrastruktur, BP Tanjungpinang saat ini juga tengah menyusun Rencana Rinci Pembangunan (RRP) sebagai acuan dalam penataan alokasi ruang, zonasi, dan tata letak infrastruktur kawasan.
Salah satu agenda yang turut menjadi perhatian adalah rencana pembangunan Jalan Blok C di kawasan Dompak. Dalam upaya mempercepat realisasi investasi, khususnya pada sektor maritim, BP Tanjungpinang juga membutuhkan dukungan serta rekomendasi Pemerintah Kota terkait rencana alokasi ruang laut pada sejumlah area yang telah dipetakan.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tetap sejalan dengan tata ruang, kepentingan masyarakat pesisir, aktivitas budidaya laut, serta aspek perlindungan lingkungan.
Melalui rakor tersebut, Pemko Tanjungpinang dan BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung pengembangan kawasan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperjelas kewenangan masing-masing pihak, mempercepat pembangunan infrastruktur, sekaligus memastikan pengawasan dan pemeliharaan kawasan berjalan secara berkelanjutan.
Kesepakatan bersama yang akan disusun nantinya diharapkan menjadi landasan koordinasi dalam pelaksanaan berbagai program pengembangan FTZ sekaligus menjadi pedoman bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dapat muncul seiring dengan meningkatnya investasi dan aktivitas ekonomi di kawasan Tanjungpinang.(*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












