GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan memberlakukan tarif pajak terhadap penggunaan air tanah di Kota Tanjungpinang.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengungkapkan, penggunaan air tanah dapat dikelola dan dioptimalkan dengan baik, dalam meningkat pendapatan asli daerah atau PAD Tanjungpinang.
“Karena penggunaan air tanah ini hitung – hitungannya jelas, jadi kita harus optimalkan,”kata Hasan, Jumat (6/9/2023).
Hasan menyebut, nantinya perizinan dalam menggunakan air tanah oleh perkantoran, tangki air lori, maupun tempat usaha skala besar, akan dikroscek secara ketat.
Sebab pengunaan air tanah dapat juga merusak lingkungan. “Makanya nanti ada tim yang akan memberikan rekomendasi denga melihat tempatnya dulu,”ujarnya.
Dalam pengelolaan air tanah, nantinya akan diawasi oleh Dinas Perkim Tanjungpinang. Sedangan untuk mengurus perizinanan oleh PTSP maupun Dinas Lingkunagn Hidup.
Selain itu, Hasan menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan rapat dalam menggali berbagai faktor, untuk mengejar target realisasi di akhir tahun 2023.
“Penggunaan air tanah ini kita akan dudukan terlebih dahulu, karena saya masih belum mengetahui secara keseluruhan, kita akan membuah tela’ah, untuk mengamati objek kajian air tanah di Tanjungpinang,” ujarnya. (San)