NasionalTanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Tegaskan Izin Bazar Ramadan Hanya untuk Lapangan Pamedan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memastikan bahwa hingga saat ini izin resmi untuk pelaksanaan Bazar Ramadan hanya diberikan untuk Lapangan Pamedan.

Kepala Bagian Ekonomi Pemko Tanjungpinang, Hamerudin menyebutkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), penggunaan bahu jalan sebagai lokasi bazar tidak diperbolehkan.

“Dishub telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pembukaan bazar di sekitar videotron Bintan Center Batu 9,” ungkap Hamerudin pada Rabu (5/3/2025).

Ia menambahkan, pengelolaan bazar di lokasi selain Lapangan Pamedan berada di bawah kewenangan pihak kelurahan setempat. Meski begitu, Pemko Tanjungpinang tetap menegaskan agar pedagang tidak menggunakan bahu jalan dan selalu menjaga kebersihan, keindahan, serta ketertiban lingkungan.

“Sedangkan untuk Bazar Street Food, pengelolaannya dilakukan langsung oleh BUMD,” jelasnya.

Terkait dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa lokasi bazar Ramadan, Hamerudin mengimbau masyarakat untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Ia menegaskan, izin resmi hanya diberikan untuk Lapangan Pamedan.

Sementara itu, Hamerudin menjelaskan bahwa bazar di KM 12 Bandara dikelola oleh koperasi, berdasarkan informasi dari lurah setempat. 

Ia mengakui adanya perdebatan terkait biaya sewa lapak, namun menekankan bahwa lokasi tersebut menggunakan fasilitas umum di area ruko milik pribadi, bukan di atas lahan pemerintah.

“Kami hanya mengimbau agar pedagang tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan,” katanya.

Mengenai bazar di depan Hotel Rave Batu 9, Hamerudin menyebutkan bahwa keberadaan bazar tersebut telah diketahui oleh RW setempat dan pemilik lahan, PT Simar Bajagia.

“Mediasi telah dilakukan, dan para pedagang diminta tetap berkoordinasi dengan Dishub serta bersedia membayar biaya distribusi sampah dan parkir,” tutupnya. (Aldi)

Berita Terkait