Pemko Tanjungpinang Tegaskan Pembongkar Pagar Depan PT Prendjak Sesuai Aturan

Pemko Tanjungpinang Tegaskan Pembongkar Pagar Depan PT Prendjak Sesuai Aturan.
Pemko Tanjungpinang Tegaskan Pembongkar Pagar Depan PT Prendjak Sesuai Aturan.Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penertiban pagar pembatas di Jalan D.I. Panjaitan, depan pabrik PT Prendjak, memicu polemik hukum, meski berujung pada laporan polisi, Pemko Tanjungpinang menegaskan aksi Satpol PP murni penegakan Perda.

Penasehat Hukum Pemko, Urip Santoso, mengatakan bahwa bangunan pagar milik warga bernama Djodi tersebut dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Penertiban memiliki dasar hukum jelas. Selain melanggar Perda, pemilik lahan tidak mengantongi IMB maupun PBG,” Ucapanya, Rabu (11/3/2026).

Dirinya menyebut, sebelum penindakan Pemko mengklaim telah menempuh jalur persuasif, namun pemilik lahan tidak kooperatif saat diundang untuk klarifikasi.

“Kami sudah beri kesempatan klarifikasi, namun tidak ada respons dari pemilik lahan,” tambahnya.

Hingga saat ini, tercatat sudah empat kali Satpol PP membongkar berbagai jenis pembatas di lokasi tersebut, mulai dari tembok hingga taman, demi menjaga fungsi bahu jalan.

“Ini sudah kali keempat dilakukan pembongkaran karena lokasi tersebut memang dilarang untuk bangunan pagar,” pungkasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *