GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri remi mencabut izin operasional Leko Cafe & Lounge, sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman Kota Tanjungpinang.
Keputusan itu dilakukan usai DPMPTSP Kepri melakukan evaluasi, setelah adanya perkelahian maut yang melibatkan enam orang prajurit TNI AL dan TNI AD pada beberapa pekan lalu.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal mengatakan dari hasil evaluasi, DPMPTSP Kepri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin usaha yang dilakukan pengelola Leko.
Pelanggaran itu berupa, adanya penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin yang resmi.
“Kemarin hari Senin sudah keluar semua rekomendasi baik dari satpol PP maupun dinas pariwisata provinsi untuk mencabut perizinan leko tersebut,” ucapnya
Dengan telah dicabutnya perizinan Cafe Leko, maka tempat tersebut secara resmi berhenti beroperasi. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar dapat selalu mematuhi regulasi yang ada.(ald)