TERBARU

Berita Video

Pencuri Kotak Amal Masjid, Diamankan Saat Hitung Uang Hasil Curian

GOTVNEWS, Bintan – Dua remaja pencuri kotak amal di Masjid Nurul Mubin dan Masjid An Nur Kijang Kota, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Kedua remaja yang masih berusia 16 dan 17 tahun ditangkap polisi saat menghitung uang hasil curiannya, di kawasan Waduk Kijang, pada Minggu 13 Oktober 2024 lalu.

Dari aksi pencurian kotak amal ini total kerugian mencapai Rp 4 juta, dan dari tangan kedua remaja ini polisi menyita barang bukti berupa 4 buah kotak amal, gunting besi, satu unit sepeda motor dan uang hasil curian.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo mengatakan, Diketahui kedua remaja ini juga pernah melakukan aksi pencurian disebuah toko di Kota Tanjungpinang.

“Kedua pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian disebuah toko di Tanjungpinang, namun mendapat penetapan diversi dari pengadilan negeri,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.(Mhd)

Berita Terkait