Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang ini juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Bintan telah menjalani prosedur dalam pemeriksaan dirinya saat menjadi saksi dan juga tersangka saat ini.
“Sudah biasa dalam memenuhi panggilan penyidik saat menjadi Lurah dan juga Camat dahulu. Kita mengikuti prosedur hukum, semua keterang saksi sudah saya berikan, saat ini dipanggil sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelumya dalam kasus ini Polres Bintan telah menahan dua tersangka lainnya yakni Kabid Lalulintas Dishub Bintan M.Ridwan dan juga juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman.
Para tersangka ini dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidanan 6 hingga 8 tahun penjara.