GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram di Terminal Kargo Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Sabtu (10/10/2026) kemarin.
Ribuan biota laut yang dilindungi tersebut rencananya hendak dikirim menuju Kendari, Sulawesi Tenggara. Untuk mengelabui petugas, pihak pengirim menyamarkan keterangan isi paket pada dokumen kargo sebagai makanan ringan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa temuan tersebut terungkap saat petugas Karantina Kepri bersama tim Aviation Security (Avsec) Bandara RHF melakukan pengawasan rutin dan pemeriksaan mesin pemindai sinar-X (X-Ray) terhadap barang-barang kargo.
”Saat paket dibuka secara bersama-sama dengan disaksikan petugas Avsec dan perwakilan ekspedisi, alih-alih makanan ringan, kami menemukan ribuan kuda laut dalam kondisi kering tanpa dilengkapi dokumen persayaratan karantina,” terang Hasim dalam siaran pers, Senin (12/10/2026).
Merespons temuan tersebut, Karantina Kepri langsung berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Pekanbaru untuk mengidentifikasi spesies biota laut tersebut.
Dari hasil identifikasi, tercatat sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering yang terdiri dari tiga jenis spesimen terancam punah, meliputi Hippocampus kuda sebanyak 1.263 ekor dengan ukuran 13 sampai 19 cm.
Kemudian jenis hippocampus spinosissimus sebanyak 452 ekor dengan ukuran 11 sampai 14 cm. Dan terakhir jenis hippocampus comes sebanyak 13 ekor dengan rentang ukuran 12 hingga 14 cm.
Hasim menegaskan, lalu lintas satwa laut terancam punah diatur ketat dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta membutuhkan izin resmi dari instansi kewenangan konservasi.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diserahterimakan dari Karantina Kepri kepada Satuan Pelayanan LPSPL Pekanbaru di Tanjungpinang serta Satwas PSDKP Tanjungpinang-Pangkalan PSDKP Batam di Kantor Satpel Bandara RHF Tanjungpinang guna penanganan hukum dan proses lanjutan.
”Kami akan memanggil serta memberikan sosialisasi ketat kepada pemilik, pihak yang dikuasakan, maupun perusahaan jasa pengiriman. Ini menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi upaya melalulintaskan satwa terancam punah secara ilegal,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











