Hukum  

PN Karimun Vonis Mati Lima WNA Myanmar, Terbukti Selundupkan 704 Kilogram Sabu

Vonis Mati Lima WNA Myanmar

PN Karimun Vonis Mati Lima WNA Myanmar, Terbukti Selundupkan 704 Kilogram Sabu.
PN Karimun Vonis Mati Lima WNA Myanmar, Terbukti Selundupkan 704 Kilogram Sabu.Foto: dok Kejari Karimun.

GOTVNEWS, Karimun – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis mati terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

Putusan ini menjadi salah satu vonis terberat dalam sejarah penanganan kasus narkotika di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Kelima terdakwa masing-masing berinisial SP alias TM, MM alias PC, SW alias BK, AKO, dan KL. Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam skala besar yang mengancam keamanan dan masa depan bangsa.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Karimun, Edy Sameaputty, dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026).

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana mati,” ucap Edy saat mengetok palu sidang.

Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra, menyampaikan apresiasi atas vonis tersebut.

“Benar, putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU, yakni hukuman mati,” ujar Jumieko.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Jumlah sabu yang diselundupkan dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda Indonesia dalam skala masif serta secara langsung melawan program nasional pemberantasan narkoba.

“Tindak pidana narkotika membahayakan generasi bangsa. Vonis mati dijatuhkan sebagai bentuk keadilan sekaligus efek jera bagi sindikat narkotika internasional,” tegasnya.

Kasus ini tercatat sebagai salah satu pengungkapan sabu terbesar di Kepulauan Riau, sekaligus mempertegas kerawanan wilayah perbatasan seperti Karimun yang kerap dijadikan jalur perlintasan jaringan narkotika lintas negara. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *