Hukum  

Kejari Karimun Terima Pelimpahan Lima Warga Myanmar dan Barang Bukti Narkotika 704,8 Kilogram

Kejari Karimun Terima Pelimpahan Lima Warga Myanmar dan Barang Bukti Narkotika 704,8 Kilogram.
Kejari Karimun Terima Pelimpahan Lima Warga Myanmar dan Barang Bukti Narkotika 704,8 Kilogram. Foto: Dok Kejari Karimun.

GOTVNEWS, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional seberat 704,8 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

Lima tersangka yang diserahkan merupakan warga negara Myanmar, yang bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan kapal Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, sekira pukul 00.30 WIB, pada 14 Mei 2025.

“Dalam penangkapan itu, Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 704,8 kilogram,” ujar Herlambang, Jumat (18/9/2025)

Barang bukti narkotika tersebut juga telah dimusnahkan di Markas Komando Lantamal IV Batam pada 20 Mei 2025. Dengan total 704,8 kilogram hanya di sisakan 707 gram untuk pembuktian di persidangan.

Selain sabu, barang bukti lain yang turut diserahkan antara lain tiga unit telepon genggam berbagai merek dan dua kartu identitas milik salah satu tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Soe Win alias Baoporn Kingkaew, yang merupakan nakhoda kapal turut dikenakan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Setelah menerima pelimpahan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara selama 20 hari atau hingga 7 Oktober 2025 mendatang,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *