GOTVNEWS, Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengambil langkah cepat dampak eskalasi konflik di Timur Tengah dengan memberlakukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terhambat kembali ke negaranya.
Langkah ini menjadi bagian dari respons adaptif pemerintah terhadap situasi geopolitik global yang berdampak pada mobilitas internasional.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Ikhwan Rizki, mengatakan pentingnya pemahaman kebijakan ini, meskipun wilayah Karimun lebih dominan melayani jalur perlintasan laut dibandingkan udara.
“Meski dampaknya tidak sebesar di bandara internasional, kebijakan ini tetap penting sebagai bentuk kesiapsiagaan dan pembaruan regulasi dalam pengawasan orang asing di daerah,” ujar Ikhwan.
Ikhwan menjelaskan pemerintah memberikan diskresi khusus berupa pembebasan biaya overstay bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan akibat konflik.
“WNA yang masa tinggalnya habis karena situasi darurat seperti konflik ini tidak akan dikenakan biaya overstay. Mereka akan diberikan izin tinggal darurat dengan syarat tertentu,” ujarnya.
ITKT diberikan dengan masa berlaku awal selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga akses penerbangan kembali normal. Namun, izin ini bersifat terbatas dan hanya untuk keperluan tinggal sementara.
“Izin ini tidak memperbolehkan WNA untuk bekerja atau melakukan aktivitas komersial selama berada di Indonesia,” tambahnya.
Imigrasi juga mengimbau perusahaan atau pihak penjamin tenaga kerja asing di Karimun untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang terdampak melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
“Kami harapkan perusahaan proaktif melapor secara berkala agar pengawasan tetap berjalan optimal,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














