GOTVNEWS, KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kantor Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Dalam sosialisasi Desa Binaan di Desa Pangke turut di hadiri Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Kepala Desa Pangke Junaidi, Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian, Yogi Kosasih serta warga setempat
Adapun tujuan dari sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengawasan keimigrasian serta mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami risiko bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan tanpa dokumen resmi karena sangat rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang,” ujar Dwi Avandho Farid.
Ia menegaskan, masyarakat yang ingin bekerja di luar
negeri harus melalui jalur resmi dan terdaftar di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) agar mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
“Kalau berangkat sesuai prosedur, negara hadir memberikan perlindungan. Namun jika berangkat secara ilegal tentu akan menyulitkan saat terjadi persoalan di luar negeri,” katanya.
Melalui program Desa Binaan Imigrasi, pihak Imigrasi berharap masyarakat Desa Pangke semakin memahami pentingnya legalitas keberangkatan dan bersama-sama menekan angka PMI ilegal maupun kasus TPPO di Kabupaten Karimun. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














