GOTVNEWS, Bintan – Polisi memeriksa operator dua boat yang terlibat kecelakaan laut di kawasan wisata Mangrove Lagoi, Kabupaten Bintan, Senin (17/8/2026) malam.
Dari pemeriksaan awal, boat milik PT BRC Bintan diduga tidak memasang lampu penanda saat berlayar. Sementara operator boat milik PT Global diketahui belum memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Kasihumas Polres Bintan, AKP H.P. Bako, mengatakan dua WNA asal Polandia yang menjadi korban saat ini dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan penanganan medis.
Satu korban mendapat tujuh jahitan di bagian kepala, sementara korban lainnya mendapat delapan jahitan.
“2 WNA Polandia kondisi saat ini sehat dan sedang kami mintain keterangan, 1 orang 7 jahitan dikepala serta 1 orang 8 jahitan dikepala,” jelasnya, Rabu (19/8/2026).
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.20 WIB di sekitar Batu Pertama, perairan wisata Restoran Mangrove Lagoi. Insiden melibatkan boat pancung milik PT Global yang membawa tiga penumpang dan boat pancung BRC dengan lima penumpang.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap operator dan pihak terkait untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












