Cegah Kejahatan Siber, Imigrasi Karimun Gandeng Perhotelan

GOTVNEWS, Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menggandeng hotel dan penginapan untuk memperketat pengawasan Warga Negara Asing melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA, Senin (25/5/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana internasional seperti scamming dan judi online yang melibatkan WNA.

Menurutnya, hotel dan penginapan memiliki peran penting karena menjadi lokasi utama tempat tinggal sementara warga asing.

Imigrasi juga mengingatkan pengelola penginapan wajib melaporkan keberadaan tamu asing sesuai Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

“Aplikasi ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun saat ini perlu dioptimalkan kembali. Isu terkait keberadaan WNA yang baru-baru ini terjadi di Batam menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini harus disampaikan dan diperketat hanya melalui aplikasi” ujar Dwi Avandho Farid. (Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *