GOTVNEWS, KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dengan menggandeng pemilik hotel dan pengelola penginapan melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Senin (25/5/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid, mengatakan pengawasan terhadap WNA harus dimulai dari hotel dan tempat penginapan sebagai upaya mengantisipasi potensi tindak pidana internasional yang melibatkan WNA, seperti scamming hingga judi online.
“Aplikasi ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun saat ini perlu dioptimalkan kembali. Isu terkait keberadaan WNA menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” ujar Dwi Avandho Farid.
Menurutnya, hotel dan penginapan memiliki peran penting dalam membantu pengawasan orang asing karena menjadi lokasi utama tempat tinggal sementara para WNA.
“Para pendatang asing tentu membutuhkan hotel untuk menginap. Di sinilah pentingnya kerja sama dengan pengelola penginapan agar kita tidak kecolongan,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat untuk mempersempit ruang gerak WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
“Kita harus mengantisipasi jangan sampai ada WNA yang tinggal di Indonesia, khususnya di Karimun, justru melakukan tindak pidana seperti scamming, judi online dan kejahatan lainnya,” tegasnya.
Imigrasi Karimun juga mengingatkan kewajiban pengelola hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan tamu asing sesuai aturan keimigrasian. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menegaskan, pengelola penginapan yang sengaja tidak memberikan data keberadaan WNA kepada petugas imigrasi dapat dikenakan sanksi pidana.
“Dalam Pasal 117 UU Keimigrasian disebutkan pengelola penginapan yang tidak memberikan data kepada petugas imigrasi dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta,” ujarnya.
Karena itu, pihak Imigrasi meminta seluruh pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Karimun dapat aktif bekerja sama dalam pengawasan keberadaan orang asing.
“Kami berharap pengelola penginapan bisa mendukung pengawasan di lapangan agar tidak terjadi praktik-praktik negatif yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













