Layanan Prioritas Ramah HAM, Imigrasi Karimun Jemput Bola Bantu Remaja Sakit Urus Paspor

Layanan Prioritas Ramah HAM, Imigrasi Karimun Jemput Bola Bantu Remaja Sakit Urus Paspor.
Layanan Prioritas Ramah HAM, Imigrasi Karimun Jemput Bola Bantu Remaja Sakit Urus Paspor. Foto: Imigrasi Karimun.

GOTVNEWS, KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan pelayanan jemput bola kepada masyarakat melalui program Layanan Prioritas Ramah HAM.

Kali ini, petugas Imigrasi mendatangi rumah seorang remaja sakit untuk membantu proses pembuatan paspor di Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Remaja berinisial MZ (15) tersebut diketahui membutuhkan paspor untuk keperluan pengobatan medis ke luar negeri.

Petugas Imigrasi langsung melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari di kediaman keluarga yang berada di RT 01 RW 02 Kelurahan Parit Benut.

Program jemput bola itu dilakukan karena kondisi kesehatan MZ tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan perhatian khusus.

“Layanan ramah HAM ini memastikan masyarakat yang mengalami keterbatasan fisik, tidak bisa berjalan, atau dalam kondisi darurat medis tetap mendapatkan haknya untuk mengakses dokumen perjalanan tanpa harus datang ke kantor imigrasi,” ujar Dwi.

Menurutnya, layanan tersebut menjadi bagian dari implementasi slogan ‘Imigrasi Untuk Rakyat’, di mana negara hadir memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Melalui layanan jemput bola ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan, kecepatan dan kepastian dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama dalam kondisi mendesak,” katanya.

Adapun prosedur layanan jemput bola dapat dilakukan ketika keluarga pemohon terlebih dahulu mengajukan berkas permohonan paspor ke kantor imigrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan lengkap.

Selain itu, keluarga juga wajib menyertakan surat keterangan sakit atau surat rujukan resmi dari dokter maupun rumah sakit.

Setelah proses verifikasi dilakukan, petugas imigrasi akan datang langsung ke rumah atau rumah sakit untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari pemohon paspor. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *