GOTVNEWS, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar kasus pembobolan rekening nasabah di dua bank senilai puluhan miliar.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dalam kasus pembobolan rekening nasabah ini telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka yang merupakan karyawan bank.
Kombes Nasriadi merinci kasus pembobolan rekening nasabah ini terjadi di dua bank berbeda yang ada di Kepulauan Riau. Ia enggan menyebut bank mana yang dimaksud.
Modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan ilegal akses atau pencurian data oleh tiga orang karyawan di salah satu bank di Batam. Mereka merubah data berupa alamat email dan nomor telepon nasabah.
Setelah ketiganya berhasil merubah data, terjadinya transaksi pergeseran dana nasabah hingga mencapai Rp 12.684.179.717 pada tanggal 28 hingga 31 Agustus 2023 lalu.
“Ketiga tersangka inisial FQ, HS dan KF sepakat merubah data nasabah di salah satu bank di Batam. Data dirubah agar mereka bisa melakukan transaksi akun internet banking nasabah,” katanya, Kamis (9/11/2023) kemarin.
Kemudian, lanjut Kombes Nasriadi, kasus serupa juga terjadi di salah satu bank di Kota Batam, dengan tersangka berinisial MMT yang merupakan karyawan di salah satu bank.
















