Kejadian tersebut bermula pada Bulan Juni 2023 lalu, dimana saat itu Blbank kantor pusat melakukan audit, di salah satu cabangnya di wilayah Kepri.
Kemudian, dari hasil audit diketahui seorang karyawan inisial MMT membuat akun email pribadi, seolah-olah email tersebut milik nasabah.
“Pembuatan akun internet banking itu tersangka gunakan user Id Customer Service dan kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id melalui komputer kerjanya. Pembuatan itu tanpa ada persetujuan dari nasabah,” ucap dia.
Nasriadi menjelaskan, perbuatan tersangka MMT tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023, dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening dengan nilai transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total Rp 13.200.000.000.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit Personal computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran.
“Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman penjara 8 tahun atau denda Rp 2 miliar. Dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE, Pasal 27, Pasal 34, Pasal 36 dengan ancaman 12 tahun penjara denda Rp 12 Miliar. Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama,” ucapnya.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












