GOTVNEWS, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62), seorang wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT. A.E., yang diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan luas mencapai ยฑ175,39 hektare.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas tanah yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu mencapai sekitar ยฑ732 hektare. Dari total tersebut, baru terungkap seluas ยฑ175,39 hektare yang dikuasai oleh tersangka BY selaku Direktur Utama PT. A.E.
“Adapun sisa lahan lainnya masih dalam proses pendalaman penyelidikan oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi lain,โ jelasnya.
Kombes Pol Ronni menambahkan bahwa meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan secara melawan hukum.
Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam
Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut meskipun izin telah dicabut, yang saat ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum.
“Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam,โ ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang menunjukkan aktivitas dan izin usaha PT. A.E., serta surat-surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka BY dijerat dengan dua pasal, yaitu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
โSetelah dilakukan tahap II, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,โ tegas Kombes Pol Ronni.
Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ยฑ175,39 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.
Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kepri, untuk waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan janji investasi atau pengelolaan lahan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
โKami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengelolaan atau pemanfaatan tanah tanpa izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam. Setiap peralihan, penggunaan, maupun kegiatan di atas lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ ucapnya.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












