GOTVNEWS, Jakarata – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu dijelaskan Jokowi melalui rekaman video pada saluran YouTube Sekretariat Presiden, di Istana Bogor, pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
Dalam keterangan persnya, Jokowi menunjukkan kertas yang tercantum tulisan, Pasal 299 dan Pasal 281 di undang-undang pemilu yang menyatakan presiden dan wakil presiden, memiliki hak melaksanakan kampanye dalam pemilu.
Jokowi menambahkan, hak tersebut dapat digunakan asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Oleh sebab itu, Jokowi minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya terkait presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.(Frh)