GOTVNEWS, Jakarta – Kabar dihapusnya status Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat, terutama di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun, isu tersebut dibantah langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam (Panja BP Batam), Andre Rosiade.
Menurut Andre, hingga kini Rempang Eco City masih berstatus PSN. Pernyataan ini disampaikannya untuk meluruskan informasi yang menyebut proyek tersebut telah dikeluarkan dari daftar PSN.
“Terkait informasi yang beredar saat ini tentang tidak masuknya Rempang dalam Proyek Strategis Nasional merupakan kekeliruan dalam membaca aturan secara keseluruhan,” kata Andre dalam keterangannya dikutip dari detik.com, Selasa (29/4/2025).
Andre menjelaskan, proyek Rempang Eco City tetap tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Ia menegaskan bahwa perpres ini melanjutkan kebijakan dari periode sebelumnya yang memasukkan proyek tersebut sebagai PSN. Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 menjabarkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Presiden 2024 lalu.
“Perpres ini bersifat melanjutkan bukan membatalkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024,” kata Andre.
Politikus Gerindra ini juga menyatakan bahwa Rempang Eco City adalah proyek jangka panjang yang bertujuan untuk mendorong kemajuan Kepri. Andre menyerukan agar polemik ini segera dihentikan demi menjaga iklim investasi yang kondusif.
“Narasi tentang Rempang Eco City bukanlah PSN adalah pernyataan yang salah. Sehingga perdebatan harus disudahi, karena akan berakibat kontraproduktif dan mengganggu iklim investasi yang sudah baik saat ini,” imbuhnya.
“Investor yang ada jangan sampai terganggu dengan narasi-narasi yang tidak jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Warga Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) sebelumnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (28/4/2025).
Dalam RDP terkait penolakan masyarakat atas PSN Rempang Eco City ini, warga hadir bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sebagai pendamping. Mereka mengemukakan sejumlah persoalan yang muncul atas rencana PSN tersebut di hadapan pimpinan rapat, Nurdin Khalid, di Ruang Rapat Komisi VI.
Menanggapi aduan masyarakat Pulau Rempang, sejumlah anggota Komisi VI DPR RI turut memberikan pandangan. Salah satunya adalah Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari. Ia menyambut baik informasi yang menyebut proyek Rempang tidak lagi berstatus PSN sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Rieke juga mendesak Jaksa Agung untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam potensi korupsi terkait proyek Rempang Eco City. Selain itu, ia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap BP Batam yang memainkan peran penting dalam proyek tersebut.
“Warga tidak mungkin datang ke sini, kalau mereka tidak putus asa. Insyaallah tidak ada yang tidak bisa. Saya dukung pemerintah untuk evaluasi PSN Rempang Eco City, apalagi sudah tidak PSN. Tidak ada satu agama pun mengizinkan tanah masyarakat dirampas,” tutur Rieke. (Alt)